UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
a. bahwa Indonesia adalah negara yang
memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang
seni dan sastra dengan pengembangan pengembangannya yang memerlukan
perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari
keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi
anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan
intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan
pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang
perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga
memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait
dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan
pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang
perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang
undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan
Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang
Nomor 12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan
Undang undang tentang Hak Cipta;
|
Mengingat:
|
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang undang Nomor 7 Tahun 1994
tentang PengesahanAgreement Establishing the World Trade Organization(Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
UNDANG UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan,
atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya
Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari
Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan
dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau
dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan
jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah
orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang
diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan
instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk
lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau
untuk mencapai hasil yang
|
khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi
instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang
berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk
memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara
untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya;
dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya
siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi,
pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan,
menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik,
drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah
orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab
untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari
suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah
organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan
penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau
tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan
pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk
mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya
dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak
Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang
membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen
yang dipimpin oleh Menteri.
|
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif
bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara
|
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan
tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
|
Pasal 3
1. Hak Cipta dianggap sebagai benda
bergerak.
2. Hak Cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan.
|
Pasal 4
1. Hak Cipta yang dimiliki oleh
Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli
warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat
disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
2. Hak Cipta yang tidak atau belum
diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli
warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat
disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
|
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5
1. Kecuali terbukti sebaliknya, yang
dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar dalam
Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b. orang yang namanya disebut dalam
Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
2. Kecuali terbukti sebaliknya, pada
ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan
siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah
tersebut.
|
Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai
Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai
Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta
masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
|
Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang
diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan
orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
|
Pasal 8
1. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak
Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan
dinas.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan
pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
3. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu
dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
|
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan
berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya,
badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti
sebaliknya.
|
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
1. Negara memegang Hak Cipta atas
karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
2. Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan
hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat,
dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian,
kaligrafi, dan karya seni lainnya.
3. Untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara
Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait
dalam masalah tersebut.
|
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai
Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 11
1. Jika suatu Ciptaan tidak diketahui
Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas
Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
2. Jika suatu Ciptaan telah
diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut
hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas
Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
3. Jika suatu Ciptaan telah
diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya, Negara
memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
|
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
1. Dalam Undang undang ini Ciptaan
yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
e. drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i.
seni batik;
j.
fotografi;
k. sinematografi;
l.
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2. Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak
Cipta atas Ciptaan asli.
3. Perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah
|
merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
|
Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato
pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan
hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya.
|
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan
lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan
segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama
Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan
peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu
sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik
seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat
kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
secara lengkap.
|
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau
dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain
untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan
laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain,
baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di
luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain,
baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
i.
ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan
ilmu pengetahuan; atau
|
ii.
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut
bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain
Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses
yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan,
dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata mata untuk keperluan
aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan
berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti
Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu
Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata mata
untuk digunakan sendiri.
|
Pasal 16
1. Untuk kepentingan pendidikan, ilmu
pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar
pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta
untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut
di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan
dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia
dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan
tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk
melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal
Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
huruf b.
2. Kewajiban untuk menerjemahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan
sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia.
3. Kewajiban untuk memperbanyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku
itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak
diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
|
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya
buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di
wilayah Negara Republik Indonesia.
4. Penerjemahan atau Perbanyakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah
Negara lain.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang
besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6. Ketentuan tentang tata cara
pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
|
Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang
bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan
keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar
pertimbangan Dewan Hak Cipta.
|
Pasal 18
1. Pengumuman suatu Ciptaan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio,
televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin
kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan
imbalan yang layak.
2. Lembaga Penyiaran yang mengumumkan
Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu
semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk
penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan
yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
|
Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19
1. Untuk memperbanyak atau
mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus
terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli
warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret
meninggal dunia.
2. Jika suatu Potret memuat gambar 2
(dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang
dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain
dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin
dari setiap
|
orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris
masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret
meninggal dunia.
3. Ketentuan dalam Pasal ini hanya
berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang
yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan
atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang
dipotret.
|
Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh
mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang
dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas
nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang
dipotret,
apabila Pengumuman itu
bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau
dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal
dunia.
|
Pasal 21
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta,
pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu
pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain
oleh orang yang berkepentingan.
|
Pasal 22
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk
keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan
bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang
berwenang.
|
Pasal 23
Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang
Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni
pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak
Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau
memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan
Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
|
Bagian Ketujuh
Hak Moral
Pasal 24
1. Pencipta atau ahli warisnya berhak
menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam
Ciptaannya.
|
2. Suatu Ciptaan tidak boleh diubah
walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan
persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta
telah meninggal dunia.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan,
pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
4. Pencipta tetap berhak mengadakan
perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
|
Pasal 25
1. Informasi elektronik tentang
informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
2. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 26
1. Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap
berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan
seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.
2. Hak Cipta yang dijual untuk
seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual
yang sama.
3. Dalam hal timbul sengketa antara
beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu Ciptaan, perlindungan
diberikan kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta itu.
|
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi
sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau
dibuat tidak berfungsi.
|
Pasal 28
1. Ciptaan ciptaan yang menggunakan
sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical
disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi
yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai
sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana
diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
|
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
1. Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil
karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari,
koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti
seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan
Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i.
peta;
j.
terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai,
berlaku selama hidup Pencipta dan
terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal
dunia.
2. Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku
selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
|
Pasal 30
1. Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diumumkan.
2. Hak Cipta atas perwajahan karya
tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang
dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diumumkan.
|
Pasal 31
1. Hak Cipta atas Ciptaan yang
dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa
batas waktu;
b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3)
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali
diketahui umum.
|
2. Hak Cipta atas Ciptaan yang
dilaksanakan oleh Penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
|
Pasal 32
1. Jangka waktu berlakunya Hak Cipta
atas Ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal
Pengumuman bagian yang terakhir.
2. Dalam menentukan jangka waktu
berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih,
demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan tidak
bersamaan waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing masing
dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.
|
Pasal 33
Jangka waktu perlindungan bagi hak Pencipta
sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa
batas waktu;
b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3)
berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang
bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran
Penciptanya.
|
Pasal 34
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu
perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan,
penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi:
a. selama 50 (lima puluh) tahun;
b. selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia,
dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut
diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal
dunia.
|
BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
1. Direktorat Jenderal
menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
2. Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat
dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
|
3. Setiap orang dapat memperoleh
untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan
dikenai biaya.
4. Ketentuan tentang pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk
mendapatkan Hak Cipta.
|
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak
mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari
Ciptaan yang didaftar.
|
Pasal 37
1. Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar
Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh
Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
2. Permohonan diajukan kepada
Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa
Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
3. Terhadap Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling
lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara
lengkap.
4. Kuasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
5. Ketentuan mengenai syarat syarat
dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah.
6. Ketentuan lebih lanjut tentang
syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
|
Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari
seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama sama berhak atas suatu
Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan
tertulis yang membuktikan hak tersebut.
|
Pasal 39
a. Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat,
antara lain:
b. nama Pencipta dan Pemegang Hak
Cipta;
c. tanggal penerimaan surat
Permohonan;
d. tanggal lengkapnya persyaratan
menurut Pasal 37; dan
e. nomor pendaftaran Ciptaan.
|
Pasal 40
1. Pendaftaran Ciptaan dianggap telah
dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan
lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan
lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari
seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
|
Pasal 41
1. Pemindahan hak atas pendaftaran
Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor,
hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan
haknya kepada penerima hak.
2. Pemindahan hak tersebut dicatat
dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak
atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
3. Pencatatan pemindahan hak tersebut
diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
|
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1)
dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak
Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
|
Pasal 43
1. Perubahan nama dan/atau perubahan
alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan
sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan
atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama
dan alamat itu dengan dikenai biaya.
2. Perubahan nama dan/atau perubahan
alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat
Jenderal.
|
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus
karena:
a. penghapusan atas permohonan orang
atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
|
BAB V
LISENSI
Pasal 45
1. Pemegang Hak Cipta berhak
memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian Lisensi
untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
2. Kecuali diperjanjikan lain,
lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi
diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
3. Kecuali diperjanjikan lain,
pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh
penerima Lisensi.
4. Jumlah royalti yang wajib
dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi
profesi.
|
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap
boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
|
Pasal 47
1. Perjanjian Lisensi dilarang memuat
ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia
atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Agar dapat mempunyai akibat hukum
terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat
Jenderal.
3. Direktorat Jenderal wajib menolak
pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
|
BAB VI
DEWAN HAK CIPTA
Pasal 48
1. Untuk membantu Pemerintah dalam
memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk
Dewan Hak Cipta.
|
2. Keanggotaan Dewan Hak Cipta
terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota
masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai
tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
4. Biaya untuk Dewan Hak Cipta
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada anggaran belanja
departemen yang melakukan pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
|
BAB VII
HAK TERKAIT
Pasal 49
1. Pelaku memiliki hak eksklusif
untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar
pertunjukannya.
2. Produser Rekaman Suara memiliki
hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyi.
3. Lembaga Penyiaran memiliki hak
eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya
siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem
elektromagnetik lain.
|
Pasal 50
1. Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan
ke dalam media audio atau media audiovisual;
b. Produser Rekaman Suara, berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama
20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
2. Penghitungan jangka waktu
perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal 1
Januari tahun berikutnya setelah:
a. karya pertunjukan selesai
dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
b. karya rekaman suara selesai
direkam;
c. karya siaran selesai disiarkan
untuk pertama kali.
|
Pasal 51
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal
4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14
huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal
26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39,
Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal
47, Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57,
Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal
65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 75,
Pasal 76, dan Pasal 77 berlaku mutatis mutandis terhadap Hak Terkait.
|
BAB VIII
PENGELOLAAN HAK CIPTA
Pasal 52
Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
|
Pasal 53
Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan
dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang bersifat nasional, yang mampu
menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat.
|
BAB IX
BIAYA
Pasal 54
1. Untuk setiap pengajuan Permohonan,
permintaan petikan Daftar Umum Ciptaan, pencatatan pengalihan Hak Cipta,
pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, pencatatan perjanjian Lisensi,
pencatatan Lisensi wajib, serta lain-lain yang ditentukan dalam Undang- undang
ini dikenai biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
3. Direktorat Jenderal dengan
persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang
berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
|
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada
pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat
yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama Pencipta yang
tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada
Ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul
Ciptaan; atau
d. mengubah isi Ciptaan.
|
Pasal 56
1. Pemegang Hak Cipta berhak
mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak
Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil
Perbanyakan Ciptaan itu.
2. Pemegang Hak Cipta juga berhak
memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau
sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan
ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak
Cipta.
3. Sebelum menjatuhkan putusan akhir
dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya
dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan
Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil
pelanggaran Hak Cipta.
|
Pasal 57
Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang
dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut semata mata untuk keperluan
sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau
kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.
|
Pasal 58
Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat
mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24.
|
Pasal 59
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal
56, dan Pasal 58 wajib diputus dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang bersangkutan.
|
Pasal 60
1. Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta
diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.
|
2. Panitera mendaftarkan gugatan
tersebut pada ayat (1) pada tanggal gugatan diajukan dan kepada penggugat
diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
3. Panitera menyampaikan gugatan
kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah
gugatan didaftarkan.
4. Dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan
dan menetapkan hari sidang.
5. Sidang pemeriksaan atas gugatan
dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan
didaftarkan.
|
Pasal 61
1. Pemanggilan para pihak dilakukan
oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.
2. Putusan atas gugatan harus
diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan
dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan
Ketua Mahkamah Agung.
3. Putusan atas gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang
mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
dan apabila diminta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap
putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum .
4. Isi putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh juru sita kepada
para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan
diucapkan.
|
Pasal 62
1. Terhadap putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi.
2. Permohonan kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah
tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada
para pihak dengan mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.
3. Panitera mendaftar permohonan
kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon
kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera
dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
|
Pasal 63
1. Pemohon kasasi wajib menyampaikan
memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal
permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
2. Panitera wajib mengirimkan
permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi
diterima oleh panitera .
3. Termohon kasasi dapat mengajukan
kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari
setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada
pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi
diterima oleh panitera.
4. Panitera wajib mengirimkan berkas
perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 14 (empat
belas) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
Pasal 64
1. Mahkamah Agung wajib mempelajari
berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari
setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
2. Sidang pemeriksaan atas permohonan
kasasi mulai dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan
kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
3. Putusan atas permohonan kasasi
harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan
kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
4. Putusan atas permohonan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang
terbuka untuk umum.
5. Panitera Mahkamah Agung wajib
menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh)
hari setelah putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
6. Juru sita wajib menyampaikan
salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon
kasasi dan termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan kasasi
diterima oleh panitera.
|
Pasal 65
Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 dan Pasal 56, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan
tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
|
Pasal 66
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk
melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta.
|
BAB XI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 67
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan,
Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan dengan segera dan efektif
untuk:
a. mencegah berlanjutnya pelanggaran
Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta
atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
b. menyimpan bukti yang berkaitan
dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindari
terjadinya penghilangan barang bukti;
c. meminta kepada pihak yang merasa
dirugikan, untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang
berhak atas Hak Cipta atau Hak Terkait, dan hak Pemohon tersebut memang
sedang dilanggar.
|
Pasal 68
Dalam hal penetapan sementara pengadilan tersebut
telah dilakukan, para pihak harus segera diberitahukan mengenai hal itu,
termasuk hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara
tersebut.
|
Pasal 69
1. Dalam hal hakim Pengadilan Niaga
telah menerbitkan penetapan sementara pengadilan, hakim Pengadilan Niaga
harus memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan huruf b dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan
tersebut.
2. Apabila dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari hakim tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penetapan sementara pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.
|
Pasal 70
Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang
merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta
penetapan sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan
sementara tersebut.
|
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 71
1. Selain Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas
kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang
Hak Cipta;
b. melakukan pemeriksaan terhadap
pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak
Cipta;
c. meminta keterangan dari pihak atau
badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
d. melakukan pemeriksaan atas
pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di
bidang Hak Cipta;
e. melakukan pemeriksaan di tempat
tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen
lain;
f. melakukan penyitaan bersama-sama
dengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang
dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta;
dan
g. meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
3. Penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil
penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.
|
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
1. Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barangsiapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana
|
dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
|
3. Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program
Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6. Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
7. Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
8. Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
9. Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).
|
Pasal 73
1. Ciptaan atau barang yang merupakan
hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat alat yang digunakan
untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk
dimusnahkan.
2. Ciptaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak
dimusnahkan.
|
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74
Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan
perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya
Undang undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti
dengan yang baru berdasarkan Undang undang ini.
|
Pasal 75
Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, masih
berlaku pada saat diundangkannya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku
untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya.
|
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Undang-undang ini berlaku terhadap:
a.
semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan
hukum Indonesia;
b.
semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan
penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk
pertama kali di Indonesia;
c.
semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan
penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
i.
negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai
perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
ii.
negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan
pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai
perlindungan Hak Cipta.
|
Pasal 77
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
1997 dinyatakan tidak berlaku.
|
Pasal 78
Undang undang ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan
sejak tanggal diundangkan.
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar